Qawaidul Fiqih adalah Kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui hukum-hukum baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam al-quran, al-hadits, dan ijma’.
Tujuan :
Untuk melatih bakat keahlian dalam beristidhlal (mencari dalil) tentang hukum fiqih.
Keutamaan :
ilmu ini adalah ilmu yang paling dibutuhkan setelah ilmu tauhid.
Nabi Muhammad Saw., bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya :
“Barangsiapa dikehendaki menjadi orang baik oleh Allah, maka Allah memahamkannya ilmu agama.”
Mata pelajaran ini dinamakan Qawaidul Fiqih atau ilmu Asybah wa annadzoir. Pelajaran ini bersumber dari al-Quran, al-hadits, pendapat para sahabat Nabi, dan para Mujtahid.
Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah.
Permasalahan yang dibahas adalah kaidah fiqih yang mencakup cabang-cabang hukum fiqih.
Contoh :
الحديث <- انما الاعمال بالنيات
Hadist Nabi Saw., : “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya....”
->Dari hadist tersebut dapat diambil kaidah fiqih (Qawaidul fiqih)
الامور بمقاصدها
“Segala sesuatu tergantung niatnya.”
No comments:
Post a Comment