Contoh Buku Panduan MTQMN (Musabaqoh Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional)
Download Buku Panduan MTQMN (Musabaqoh Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional) ke 15 Tahun 2017
Unduh di sini
Semoga bermanfaat dan dapat membantu sebagai contoh pembuatan buku pedoman, pedoman lomba MTQMN, contoh pembuatan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) lomba atau acara. :)
Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts
Sunday, 17 December 2017
Tuesday, 28 June 2016
في القواعد الفقهية : Kaidah Keempat
في القواعد الفقهية
قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih
4. Qaidah yang keempat
4.
مَا لَايُشْتَرَطُ
التَّعَرُّضُ لهُ جُمْلَةً وَلَا تَفْصِيْلًا إِذَا عَيَّنَهُ وَ أَخْطَأَ لَمْ
يَضُرَّ
“Hal yang tidak disyaratkan disinggung secara global maupun rinci atau detail, ketika dia menentukannya dan ternyata salah maka tidak apa-apa.”Contoh :
1. Salah di dalam menentukan tempat sholat. Jika seseorang berniat pada sholat dhuhur di Mesir, sedangkan dia Mekkah, maka tidak batal sholatnya.
Karena sesungguhnya niat ada, sedangkan menentukan tempat tidak ada ikatan atau hubungannya dengan niat sholat secara global maupun secara rinci.
2. Salah dalam menyatakan atau menentukan waktu.
Jika seseorang niat sholat ashar yaang bertepatan dengan hari kamis, maka sholatnya tidak batal.
3. Kekeliruan atau kesalahan imam dalam menentukan orang yang sholat di belakangnya.
Jika niat menjadi imamnya Zaid lalu ternyata makmumnya adalah Amr, maka hal itu tidak membatalkan (sholatnya).
Karena tidak disyaratkan bagi imam menentukan makmum dan tidak juga niat menjadi imam.
في القواعد الفقهية : Kaidah Ketiga
في القواعد الفقهية
قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Rasulullah Saw. bersabda :“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih
3. Qaidah yang ketiga
مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَلَا يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ
تَفْصِيْلًا إِذَاعَيَّنَهُ وَ أَخْطَأَ ضَرَّ
“Perkara yang disyaratkan disebut secara global dan tidak diharuskan ditentukan secara rinci, ketika salah dalam menentukannya maka hal itu membahayakan ibadahnya tersebut atau tidak sah.”Contoh :
1. Seorang yang makmum kepada Zaid ternyata imamnya adalah Amar, maka jamaahnya tidak sah karena dia mentiadakan pada Amr. Dengan niatnya bermakmum pada Zaid, maka jamaahnya dengan Amr tanpa niat.
Dalam sholat berjamaah itu tidak disyaratkan menentukan imam, dan hanya disyaratkan niat berjamaah bahkan yang lain.
2. Seseorang berniat menyolati Bakar ternyata yang disholati adalah Kholid atau pada mayit, dan ternyata mayitnya perempuan, atau sebaliknya. Maka sholat mayitnya tidak sah. Dalam sholat mayit tidak ditentukan menyebutkan nama mayit. Cukup hanya niat sholat atas mayit saja.
3. Orang yang sholat atas mayit yang banyak dalam hal ini tidak diwajibkan menyatakan jumlahnya. Maka jika meyakini jumlahnya 10 kemudian ternyata lebih banyak dari itu, maka harus mengulang sholat atas seluruh mayit. Karena di antara mereka terdapat mayit yang belum disholati dan tidak jelas yang mana.
4. Tidak disyaratkan menyatakan jumlah rakaat, maka jika niat sholat dzuhur dengan niat 5 atau 3 rakaat, maka sholatnya tidak sah.
5. Menentukan zakat maal (harta benda) yang gaib atau tidak di tempat yang ternyata hartanya telah rusak, maka zakat itu tidak boleh atau tidak cukup untuk menzakati hartanya yang hadir atau di sisinya.
في القواعد الفقهية : Kaidah Kedua
في القواعد الفقهية
قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih
2. Qaidah yang kedua
مَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ التَّعْيِيْنُ فَالْخَطَأُ فِيْهِ مُبْطِلٌ
“Ibadah yang disyaratkan untuk menentukan ibadah itu, maka jika salah dalam menentukan bisa membatalkan.”Contoh :
1. Salah dalam niat sholat dzuhur dengan mengucapkan niat sholat ashar atau sebaliknya, maka tidak sah.
Maka jika seseorang sholat dzuhur dengan niatan sholat ashar, maka sholatnya tidak sah.
2. Salah dalam niat sholat rawatib dzuhur dengan niatan sholat rawatib ashar juga tidak sah.
3. Salah dalam meniatkan sholat idul fitri dengan niatan sholat idul adha atau sebaliknya juga tidak sah.
4. Salah dalam meniatkan sholat sunnah ihram dengan niatan sholat sunnah thawaf atau sebaliknya.
5. Salah dalam meniatkan puasa arafah dengan niatan puasa as-syura atau sebaliknya juga tidak sah.
في القواعد الفقهية : Kaidah Pertama
في القواعد الفقهية
قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ الْأَعْمَالُ
بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىRasulullah Saw. bersabda :
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih
1. Qaidah yang pertama
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu tergantung niatnya.”Contoh :
1. Wudhu itu harus niat dan begitu juga dengan mandi, sholat, dan puasa.
2. Jika seseorang melakukan perbuatan yang boleh/halal, sedangkan dia meyakini keharamannya. Sebagaimana orang laki-laki yang menyetubuhi seorang wanita, sedangkan dia (laki-laki) meyakini bahwa wanita itu adalah orang lain dan ia menghendaki berbuat zina dan ternyata wanita itu adalah istrinya sendiri. Maka, dia (laki-laki) melakukan perbuatan haram.
3. Makan dan minum jika diniati agar kuat beribadah, maka akan diberi pahala. Jika tidak diniati agar kuat ibadah, maka tidak mendapat pahala.
4. Orang yang memeras anggur dengan tujuan membuat cuka atau arak.
5. Tidak saling sapa lebih dari 3 hari hukumnya haram jika diniati tidak mau menyapa. Jika tidak, maka tidak.
6. الإحداد (al-ihdad)
adalah meninggalkan berhias atau bersolek bagi wanita yang ditinggal suaminya meninggal dunia. Meninggalkan wangi-wangian dan bersolek lebih dari 3 hari atas kematian orang lain itu haram jika diniati إحداد atau meninggalkan berhias karena meninggalnya suami.
7. Jika orang yang memberi hutang mengambil hartanya orang yang dihutangi dengan tujuan penagihan hutang, maka tidak apa-apa. Jika pengambilannya itu dengan niat mencuri, maka harus dipotong tangannya.
Monday, 20 June 2016
Ilmu Qawaidul Fiqih
Qawaidul Fiqih | Kaidah Fiqih | Pengertian Ilmu | Tentang Qawaidul Fiqih
Qawaidul Fiqih adalah Kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui hukum-hukum baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam al-quran, al-hadits, dan ijma’.
Tujuan :
Untuk melatih bakat keahlian dalam beristidhlal (mencari dalil) tentang hukum fiqih.
Keutamaan :
ilmu ini adalah ilmu yang paling dibutuhkan setelah ilmu tauhid.
Nabi Muhammad Saw., bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya :
“Barangsiapa dikehendaki menjadi orang baik oleh Allah, maka Allah memahamkannya ilmu agama.”
Mata pelajaran ini dinamakan Qawaidul Fiqih atau ilmu Asybah wa annadzoir. Pelajaran ini bersumber dari al-Quran, al-hadits, pendapat para sahabat Nabi, dan para Mujtahid.
Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah.
Permasalahan yang dibahas adalah kaidah fiqih yang mencakup cabang-cabang hukum fiqih.
Contoh :
الحديث <- انما الاعمال بالنيات
Hadist Nabi Saw., : “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya....”
->Dari hadist tersebut dapat diambil kaidah fiqih (Qawaidul fiqih)
الامور بمقاصدها
“Segala sesuatu tergantung niatnya.”
Qawaidul Fiqih adalah Kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui hukum-hukum baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam al-quran, al-hadits, dan ijma’.
Tujuan :
Untuk melatih bakat keahlian dalam beristidhlal (mencari dalil) tentang hukum fiqih.
Keutamaan :
ilmu ini adalah ilmu yang paling dibutuhkan setelah ilmu tauhid.
Nabi Muhammad Saw., bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya :
“Barangsiapa dikehendaki menjadi orang baik oleh Allah, maka Allah memahamkannya ilmu agama.”
Mata pelajaran ini dinamakan Qawaidul Fiqih atau ilmu Asybah wa annadzoir. Pelajaran ini bersumber dari al-Quran, al-hadits, pendapat para sahabat Nabi, dan para Mujtahid.
Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah.
Permasalahan yang dibahas adalah kaidah fiqih yang mencakup cabang-cabang hukum fiqih.
Contoh :
الحديث <- انما الاعمال بالنيات
Hadist Nabi Saw., : “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya....”
->Dari hadist tersebut dapat diambil kaidah fiqih (Qawaidul fiqih)
الامور بمقاصدها
“Segala sesuatu tergantung niatnya.”
Friday, 8 April 2016
Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis
Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis - Ada sebuah kerajaan, kerajaan itu bernama Baitul Maqdis. kerajaan Baitul Maqdis dipimpin oleh seorang Raja yang adil dan bijaksana yang bernama Sulaiman. Raja Sulaiman sangat bijaksana, beliau adalah seorang Nabi dan Rasul Allah, beliau juga dapat mengerti bahasa hewan.
Saturday, 2 April 2016
SIFAT-SIFAT MUSTAHIL ALLAH SWT & PENJELASAN
SIFAT MUSTAHIL ALLAH SWT
( 3M 6A TaHu KaKa IBU ShoFa Jalan-Jalan )
Apa definisi sifat mustahil Allah?
Sifat mustahil Allah adalah sifat atau perkara yang tidak mungkin ada pada Allah SWT. Sifat mustahil Allah merupakan kebalikan dari sifat wajib, yaitu akal tidak akan menerima jika sifat-sifat mustahil Allah ada pada-Nya dan ada pada Rasul-Nya.
( 3M 6A TaHu KaKa IBU ShoFa Jalan-Jalan )
Apa definisi sifat mustahil Allah?
Sifat mustahil Allah adalah sifat atau perkara yang tidak mungkin ada pada Allah SWT. Sifat mustahil Allah merupakan kebalikan dari sifat wajib, yaitu akal tidak akan menerima jika sifat-sifat mustahil Allah ada pada-Nya dan ada pada Rasul-Nya.
SIFAT JAIZ ALLAH & Penjelasannya
SIFAT JAIZ ALLAH - Sifat jaiz oleh Allah adalah sifat yang boleh dimiliki oleh Allah sesuai dengan kedudukannya sebagai Penguasa dan Pencipta alam. Sifat jaiz Allah ada satu yakni :
فعل كل ممكن أو تركه
Allah berhak untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya(tidak mengerjakannya).
فعل كل ممكن أو تركه
Allah berhak untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya(tidak mengerjakannya).
SIFAT-SIFAT WAJIB ALLAH & Penjelasannya
SIFAT WAJIB ALLAH - Sifat wajib Allah adalah sifat yang pasti dimiliki oleh Allah. Sifat wajib bagi Allah ini harus kita yakini apabila kita beriman kepada Allah. Sifat wajib Allah ada 20.
13 sifat wajib Allah merupakan sifat Ma’ani dan 7 sifat lainnya tergolong sifat Ma’nawiyyah. Berikut ini adalah 20 sifat wajib Allah yaitu :
13 sifat wajib Allah merupakan sifat Ma’ani dan 7 sifat lainnya tergolong sifat Ma’nawiyyah. Berikut ini adalah 20 sifat wajib Allah yaitu :
Subscribe to:
Posts (Atom)