Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
A. HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Manusia sebagai makhluk social tidak lepas dari masalah sosial, yaitu masalah yang menjadi kepentingan bersama. Setiap manusia berbeda pandangan, usul,dan pendapat dalam menghasilkan keputusan yang bermanfaat dan disetujui bersama.
Mengemukakan pendapat berarti menyampaikan gagasan atau pikiran kepada orang lain secara logis. Pengungkapan gagasan pendapat pada dasarnya diawali dari kegiatan berpikir. Pendapat Harus disertai dengan alasan yang jelas dan kuat sehingga dapat dipahami oleh orang lain.
Di Negara demokrasi menyampaikan pendapat adalah hak warga Negara yang harus di jamin oleh nagara dalam peraturan perundang-undangan. Negara hukum dan demokrasi wajib menjamin dan melindungi hak asasi manusia bagi warga negaranya Hak mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi dan Negara hukum. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) dan (3).
Negara Indonesia memberi jaminan atas hak mengemukakan pendapat yang diatur dalam UUD pasal 28 dan pasal 28 E ayat 3. Kebebasan berpikir untuk mengemukakan pendapat juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia pasal 19. Dengan adanya landasan tersebut, bangsa Indonesia pada dasarnya memiliki pengakuan terhadapa hak mengemukakan pendapat.
Meskipun terdapat kebebasan mengeluarkan pendapat, tetap ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan yang berlandaskan atas dasar pertimbangan ketertiban umum, keselamatan negara, serta demi menjaga kepentingan orang banyak.
Mengemukakan pendapat di muka umum hendaknya dipertimbangkan secara saksama manfaat dan kerugiannya dan disertai dengan rasa tanggung jawab. Setiap orang yang ikut serta dalam pengambilan suatu keputusan ikut bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang diambil.
Musyawarah harus benar-benar dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada tuhan yang maha esa. Semua pendapat harus dihargai dan dihormati, agar tercipta suasana kekeluargaan dalam musyawarah tersebut. Tiap peserta musyawarah mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Tiap peserta musyawarah lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang perlu diperhatikan oleh para peserta musyawarah agar musyawarah dapat berjalan dengan lancar, antara lain :
1. Para peserta musyawarah harus menggunakan akal sehat dan pikiran yang jernih.
2. Menghormati pendapat orang lain.
3. Tidak memaksakan kehendak sendiri.
4. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan public atau golongan.
5. Usul-usul selalu disampaikan secara jujur dan wajar dengan tutur kata yang jelas, sopan, singkat dan mengenai sasaran, serta tidak menyinggung perasaan orang lain; dan
6. Dapat mengendalikan diri sehingga perdebatan yang tidak sehat terhindari.
Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum diatur dalam suatu undang-undang. Peraturan yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat umum adalah undang-undang nomor 9/1998.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertnggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan kemerdekaan menyampaikan pendapat dilaksanakan dengan bentuk-bentuk antara lain secara berikut:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrative di muka umum.
b. Pawai yaitu penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Dalam hidup bersama, manusia menghadapi berbagai permasalahan. Timbulnya permasalahan karena masing-masing anggota mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Keinginan yang berbeda-beda itu haruslah dipertemukan agar kehidupan berrasama dapat terjalin dengan baik. Cara untuk mempertemukan pendapat dan keinginan yang berbeda-beda yaitu dengan jalan musyawarah.
Seseorang harus mengingat kepentingan bersama, yaitu kepentingan yang dibutuhkan semua orang. Kepentingan bersama harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Dalam musyawarah, semua pendapat beserta musyawarah dibahas bersama, dicari penyesuaiannya dan di padukan. Pendapat terbaik yang paling menguntungkan kepentingan bersama disimpulkan dan dimintakan pendapat peserta musyawarah, hingga terdapat kebulatan pendapat yang dimufakati bersama.
Mengeluarkan pendapat diperlukan oleh setiap orang agar dirinya dapat meyampaikan apa yang menjadi harapannya dan kepentingannya. kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat perlu memperoleh perhatian dari kita bersama. Kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat bukanlah kemerdekaan yang tanpa batas.
Kemerdekaan tidak ada nilainya bila digunakan untuk menindas orang lain atau menyengsarakan orang lain. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. Asas musyawarah dan mufakat,
c. Asas kepastian hokum dan keadilan,
d. Asas proporsional,
e. Asas manfaat,
Agar asas-asas tersebut dapat terjamin, maka diperlukan adanya aturan dalam penyampaian pendapat. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut:
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif, berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga Negara.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia adalah negara hukum atau negara rule of law. Negara hukum harus memenuhi tiga unsur, yaitu :
1. Supremasi aturan-aturan hukum, artinya semua harus tunduk atau patuh terhadap hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum, artinya semua mempunyai status yang sederajat (sama).
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Negara hukum yang demokratis, yaitu :
a. Adanya perlindungan konstitusional,
b. Adanya pemilihan umum yang bebas,
c. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
d. Adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat,
e. Adanya kebebasan untuk berserikat atau berkumpul,
f. Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Kebebasan berkaitan dengan kewajiban, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, Negara, sesama manusia, dan tuhan Yang Maha Esa. Kita mempunyai hak bebas dan merdeka. Akan tetapi, kebebasan seseorang senantiasa dihadapkan pada kebebasan orang lain. Inilah yang disebut kebebasan yang bertanggung jawab. Berikut ini arti kebebasan yang bertanggung jawab :
a. Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.
b. Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma kesusilaan, adat istiadat, dan hukum negara.
Pendapat yang dikemukakan bermanfaat bagi diri, orang lain, masyarakat, atau bahkan bagi bangsa dan negara. Setiap warga negara diharapkan untuk saling menghargai keragaman dan perbedaan. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan bangsa dan negara. Kita sebagai warga negara merasa memiliki tanggung jawab yang tigggi terhadap persoalan bangsa.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari masyarakat yangn demokratis. Maka pembatasan terhadap kemerdekaan sangat bertentangan dengan demokrasi atau mengurung demokrasi. Terbatasinya kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat dapat berakibat buruk bagi perkembangan masyarakat.
Penggunaaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara. Kebebasan yang diperoleh hendaklah dipergunakan sebagai alat agar orang lain merasa sejahtera .
Dengan demikian, pentingnya kebebasan yang bertanggung jawab adalah agar setiap warga Negara dengan penuh kesadaran menggunakan hak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, supaya tiap warga masyarakat dan warga Negara merasa aman, tenteram, dan sejahtera lahir batin.
No comments:
Post a Comment