Tuesday, 28 June 2016

في القواعد الفقهية : Kaidah Keempat

في القواعد الفقهية

قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Rasulullah Saw. bersabda :
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)
Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih

4. Qaidah yang keempat
4.       

مَا لَايُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لهُ جُمْلَةً وَلَا تَفْصِيْلًا إِذَا عَيَّنَهُ وَ أَخْطَأَ لَمْ يَضُرَّ
“Hal yang tidak disyaratkan disinggung secara global maupun rinci atau detail, ketika dia menentukannya dan ternyata salah maka tidak apa-apa.”

Contoh :
1. Salah di dalam menentukan tempat sholat. Jika seseorang berniat pada sholat dhuhur di Mesir, sedangkan dia Mekkah, maka tidak batal sholatnya.
Karena sesungguhnya niat ada, sedangkan menentukan tempat tidak ada ikatan atau hubungannya dengan niat sholat secara global maupun secara rinci.

2. Salah dalam menyatakan atau menentukan waktu.
Jika seseorang niat sholat ashar yaang bertepatan dengan hari kamis, maka sholatnya tidak batal.

3. Kekeliruan atau kesalahan imam dalam menentukan orang yang sholat di belakangnya.
Jika niat menjadi imamnya Zaid lalu ternyata makmumnya adalah Amr, maka hal itu tidak membatalkan (sholatnya).
Karena tidak disyaratkan bagi imam menentukan makmum dan tidak juga niat menjadi imam.

No comments:

Post a Comment