Tuesday, 28 June 2016

في القواعد الفقهية : Kaidah Pertama

في القواعد الفقهية
قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّماَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Rasulullah Saw. bersabda :
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung dari beberapa niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapat apa yang telah diniatkannya.” (HR. Imam Bukhari)

Dari hadits ini dapat diperoleh qaidah-qaidah fiqih
1. Qaidah yang pertama
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu tergantung niatnya.”

Contoh :
1. Wudhu itu harus niat dan begitu juga dengan mandi, sholat, dan puasa.

2. Jika seseorang melakukan perbuatan yang boleh/halal, sedangkan dia meyakini keharamannya. Sebagaimana orang laki-laki yang menyetubuhi seorang wanita, sedangkan dia (laki-laki) meyakini bahwa wanita itu adalah orang lain dan ia menghendaki berbuat zina dan ternyata wanita itu adalah istrinya sendiri. Maka, dia (laki-laki) melakukan perbuatan haram.

3. Makan dan minum jika diniati agar kuat beribadah, maka akan diberi pahala. Jika tidak diniati agar kuat ibadah, maka tidak mendapat pahala.

4. Orang yang memeras anggur dengan tujuan membuat cuka atau arak.

5. Tidak saling sapa lebih dari 3 hari hukumnya haram jika diniati tidak mau menyapa. Jika tidak, maka tidak.

6. الإحداد (al-ihdad)
adalah meninggalkan berhias atau bersolek bagi wanita yang ditinggal suaminya meninggal dunia. Meninggalkan wangi-wangian dan bersolek lebih dari 3 hari atas kematian orang lain itu haram jika diniati إحداد atau meninggalkan berhias karena meninggalnya suami.
7. Jika orang yang memberi hutang mengambil hartanya orang yang dihutangi dengan tujuan penagihan hutang, maka tidak apa-apa. Jika pengambilannya itu dengan niat mencuri, maka harus dipotong tangannya.


No comments:

Post a Comment